Mulai tahun Pelajaran 2016/2017 yang akan datang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi akan memberlakukan Kurikulum 2013 edisi secara Nasional. Kemendikbud juga memutuskan untuk tetap menggunakan nama Kurikulum 2013, sedangkan isi kurikulum yang “baru” itu tak banyak perubahan dibandingkan versi sebelumnya.
“Untuk nama, kami sepakati tetap menggunakan nama Kurikulum 2013,” Ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, Minggu (20/3/2016).
Menurut Totok, secara keseluruhan ada empat poin penting yang harus diketahui pada Kurikulum 2013 edisi revisi. Yang menjadi poin penting dalam Kurikulum baru itu adalah meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Berikut poin-poin penting revisi Kurikulum 2013.
1.Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru
Pada K13 versi lawas, seluruh guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru.
Dalam skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.
Kendati demikian, guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. Seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.
2. Proses berpikir siswa tidak dibatasi
Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem pembatasan. Yaitu, anak SD sampai memahami, SMP menganalisis, dan SMA mencipta.
Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir sampai tahap penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usia.
3. Teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan dalam pembelajaran.
4. Struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah
Secara umum tidak banyak perubahan pada Kurikulum 2013 edisi revisi kali ini, Namun Kemendikbud berharap para pelatih bisa menyajikan unsur kebaruan dalam K13 versi revisi itu. “ K13 versi baru ini tetap mendukung proses belajar di kelas yang menyenangkan,” Ujar Totok.
Mantan kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud itu menambahkan, narasurmber Nasional (NN) dan Instruktur Nasional (IN) yang kemarin juga resmi dikukuhkan dituntut harus bisa berperan maksimal. Sehingga nanti ketika melatih guru di tingkat provinsi atau sekolah tidak mengalami hambatan.
Sumber:
https://serambimata.com